Jakarta (4/11), Dirdik Jasman mengadakan konfrensi pers pada pukul 18.30 WIB dikantornya. Hal ini terkait dengan berakhirnya pemeriksaan Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra yang merupakan dua tersangka kasus Sisminbakum. Dalam temu wartawan kali ini Jasman menyatakan bahwa semua berkas-berkas pemeriksaan Hartono dan Yusril sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Lebih lanjut Jasman menerangkan, "Hal ini sesuai dengan apa yang sudah direncanakan bahwa dalam dua pekan ini harus sudah selesai dan kami memenuhinya."
Mengenai penahanan tersangka Yusril dan Hartono, jasman mengatakan bahwa "Saya pikir pernyataan jelas. Berkas sudah siap dilimpahkan ke penuntutan, itu yang bisa kami sampaikan"
Tersangka Hartono Tanoesoedibjo sebagai pemegang kuasa dari PT SRD diperiksa terakhir kali hari kamis (4/10) ini dengan didampingi dua pengacaranya Andi F Simangunsong dan Hotma Paris Hutapea. Namun sejak kedatangan mereka pagi tadi tidak ada sedikitpun keterangan yang mereka berikan kepada wartawan.
Sedangkan untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra yang dulu menjabat sebagai Mentri Hukum dan HAM seharusnya menjalani pemeriksaannya kemarin (3/10) namun dia tidak datang dengan alasan sedang berada di Denpasar-Bali. Yusril juga mengatakan pihaknya tidak menerima surat pemanggilan pemeriksaan untuk hari itu.
Mengenai hal ini Dirdik Jasman menegaskan
"Sebenarnya pemanggilan ini untuk menanyakan apakah masih ada hal yang ditambahkan atau tidak supaya nanti jangan sampai, saya merasa belum lengkap memberikan pernyataan."
Perihal saksi A de charge yang diajukan oleh Yusril, Jasman menegaskan bahwa saksi itu harus terkait dengan perkara, dan oleh tim penyidik dinyatakan bahwa saksi yang diajukan oleh Yusril itu tidak ada kaitannya dengan perkara Sisminbakum.(Irf)
Lebih lanjut Jasman menerangkan, "Hal ini sesuai dengan apa yang sudah direncanakan bahwa dalam dua pekan ini harus sudah selesai dan kami memenuhinya."
Mengenai penahanan tersangka Yusril dan Hartono, jasman mengatakan bahwa "Saya pikir pernyataan jelas. Berkas sudah siap dilimpahkan ke penuntutan, itu yang bisa kami sampaikan"
Tersangka Hartono Tanoesoedibjo sebagai pemegang kuasa dari PT SRD diperiksa terakhir kali hari kamis (4/10) ini dengan didampingi dua pengacaranya Andi F Simangunsong dan Hotma Paris Hutapea. Namun sejak kedatangan mereka pagi tadi tidak ada sedikitpun keterangan yang mereka berikan kepada wartawan.
Sedangkan untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra yang dulu menjabat sebagai Mentri Hukum dan HAM seharusnya menjalani pemeriksaannya kemarin (3/10) namun dia tidak datang dengan alasan sedang berada di Denpasar-Bali. Yusril juga mengatakan pihaknya tidak menerima surat pemanggilan pemeriksaan untuk hari itu.
Mengenai hal ini Dirdik Jasman menegaskan
"Sebenarnya pemanggilan ini untuk menanyakan apakah masih ada hal yang ditambahkan atau tidak supaya nanti jangan sampai, saya merasa belum lengkap memberikan pernyataan."
Perihal saksi A de charge yang diajukan oleh Yusril, Jasman menegaskan bahwa saksi itu harus terkait dengan perkara, dan oleh tim penyidik dinyatakan bahwa saksi yang diajukan oleh Yusril itu tidak ada kaitannya dengan perkara Sisminbakum.(Irf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar