Jakarta (4/11), Bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo akhirnya mendatangi kejaksaan agung guna memenuhi panggilan tim penyidik untuk melanjutkan pemeriksaannya pada hari ini. Seharusnya Hartono diperiksa pada tanggal 27 Oktober 2010 namun melalui pengacaranya Andi F Simangunsong, minggu lalu dia mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaannya menjadi hari ini.
Hartono Tanoesoedibjo memenuhi janjinya datang pada pukul 13.00 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya Andi F Simangunsong, dengan menggunakan mobil BMW B 88 YS. Seperti biasa, dia selalu bungkam saat ditanyai oleh wartawan terkait kasusnya dengan dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Hartono Tanoesoedibjo merupakan komisaris PT SRD pada saat Sisminbakum diberlakukan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada saat itu. Keterkaitan Hartono dibuktikan oleh penyidik tindak pidana khusus (pidsus) dengan adanya foto yang menunjukkan penandatangan perjanjian kerjasama.
Kasus korupsi Sisminbakum ini selain telah merugikan negara melalui pungutan biaya aksesnya sebesar 420 Miliar juga telah menyeret Yohanes Woworuntu (Dirut PT SRD) ke penjara, Zulkarnain Yunus sebagai terdakwa, Romli Atmasasmita Dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU) sebagai terpidana. (irf)
Hartono Tanoesoedibjo memenuhi janjinya datang pada pukul 13.00 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya Andi F Simangunsong, dengan menggunakan mobil BMW B 88 YS. Seperti biasa, dia selalu bungkam saat ditanyai oleh wartawan terkait kasusnya dengan dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Hartono Tanoesoedibjo merupakan komisaris PT SRD pada saat Sisminbakum diberlakukan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada saat itu. Keterkaitan Hartono dibuktikan oleh penyidik tindak pidana khusus (pidsus) dengan adanya foto yang menunjukkan penandatangan perjanjian kerjasama.
Kasus korupsi Sisminbakum ini selain telah merugikan negara melalui pungutan biaya aksesnya sebesar 420 Miliar juga telah menyeret Yohanes Woworuntu (Dirut PT SRD) ke penjara, Zulkarnain Yunus sebagai terdakwa, Romli Atmasasmita Dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU) sebagai terpidana. (irf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar